Wednesday, June 27, 2007

Informasi Tambahan Mengenai Beasiswa Universitas Indonesia (Keringanan) tentang Pemotongan BOP

Ass.Wr.Wb.

Dear Friends, ada informasi tambahan mengenai beasiswa Universitas Indonesia (keringanan), apabila rekan-rekan melihat SK Rektor UI No. 051B maka di dalamnya tidak ditemukan ketentuan mengenai pemotongan BOP sebagai salah satu bentuk beasiswa Universitas Indonesia (keringanan) bagi mahasiswa lama maupun baru, namun SK tersebut saat ini telah dilengkapi dengan PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SURAT KEPUTUSAN REKTOR Nomor 051B/SK/R/UI/2007 pasal 6, 7, 8, dan 9 TENTANG BEASISWA UNIVERSITAS BAGI MAHASISWA SARJANA REGULER, sehingga apabila rekan-rekan cermati, dapat diketahui bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas pemotongan BOP sebagai salah satu bentuk beasiswa Universitas Indonesia (keringanan) bagi mahasiswa lama maupun baru tetap ada. Untuk itu dihimbau bagi rekan-rekan mahasiswa UI yang ingin mengajukan permohonan beasiswa universitas (keringanan) untuk secepatnya mengurus kepada Wakil Dekan II, atas rekomendasi Manajer Mahalum & Manajer Keuangan Fakultas pada tanggal 11 Juni-13 Juli 2007 (mohon perhatikan tata alir registrasi akademik dan administrasi mahasiswa Universitas Indonesia semester gasal 2007/2008). Sekedar informasi untuk up date data adalah tanggal 25 Juni-20 Juli, dan masa pembayaran (tunai, auto debet, atau host to host) adalah tanggal 30 Juli-10 Agustus 2007. Dimohon rekan-rekan mahasiswa memperhatikan informasi ini dan mengurus pengajuan permohonan beasiswa universitas (keringanan) sesuai prosedur yang ada agar terhindar dari denda keterlambatan pembayaran biaya operasional pendidikan yang besarnya 50% dari BOP. Untuk infrormasi lebih lanjut silakan menghubungi Deputi Manajer Mahalum UI, Manajer Mahalum masing-masing Fakultas, Dept. KESMA BEM UI, Dept. KESMA masing-masing BEM atau Senat Mahasiswa Fakultas.

Mohon bantuan rekan-rekan untuk meyebarkan informasi ini kepada seluruh mahasiswa UI yang membutuhkan ataupun calon mahasiswa UI yang lulus SPMB & PPKB (lihat kembali ketentuannya di dalam petunjuk pelaksana teknis SK Rektor 051B).

Terima kasih

Wass.Wr.Wb.

Sumber informasi: www.ui.edu klik ‘indeks’, kemudian klik ‘informasi beasiswa’

No comments: