Monday, January 21, 2008

Tentang Penangguhan Penahanan

Penangguhan penahanan adalah penangguhan tahanan tersangka/terdakwa dari penahanan, tetapi penahanan masih sah dan resmi berlaku. Namun pelaksanaan penahanan dihentikan dengan jalan mengeluarkan tersangka/terdakwa dari tahanan setelah instansi yang menahan menetapkan syarat-syarat penangguhan yang harus dipenuhi oleh tersangka/terdakwa yang ditahan atau orang lain yang bertindak untuk menjamin penangguhan. Masa penangguhan penahanan tidak termasuk status masa penahanan

Syarat yang ditentukan oleh undang-undang adalah:
  1. wajib lapor
  2. tidak keluar rumah
  3. tidak keluar kota

Penangguhan penahanan dapat terjadi apabila ada:
  1. permintaan dari tersangka/terdakwa
  2. permintaan disetujui oleh instansi yang menahan dengan syarat dan jaminan yang ditetapkan
  3. ada persetujuan dari tersangka/terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan

Jaminan penangguhan penahanan bisa berupa
  1. Jaminan Uang yang ditetapkan secara jelas dan disebutkan dalam surat perjanjian penangguhan penahanan. Uang jaminan tersebut disimpan di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang penyetorannya dilakukan oleh tersangka/terdakwa atau keluarganya atau kuasa hukumnya berdasarkan formulir penyetoran yang dikeluarkan oleh instansi yang menahan. Bukti setoran tersebut dibuat dalam rangkap tiga dan berdasarkan bukti setoran tersebut maka instansi yang menahan mengeluarkan surat perintah atau surat penetapan penangguhan penahanan
  2. Jaminan orang, maka si penjamin harus membuat pernyataan dan kepastian kepada instansi yang menahan bahwa penjamin bersedia bertanggung jawab apabila tersangka/terdakwa yang ditahan melarikan diri. Untuk itu harus ada surat perjanjian penangguhan penahanan pada jaminan yang berupa orang yang berisikan identitas orang yang menjamin dan instansi yang menahan menetapkan besarnya jumlah uang yang harus ditanggung oleh penjamin (uang tanggungan)

Penyetoran uang tanggungan baru bisa dilaksanakan apabila
  • tersangka/terdakwa melarikan diri
  • setelah tiga bulan tidak diketemukan
  • penyetoran uang tanggungan ke kasn negara dilakukan oleh orang yang menjamin melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri
  • pengeluaran surat perintah penangguhan didasarkan atas jaminan dari si penjamin

taken from http://anggara.org/

2 comments:

Anonymous said...

gara2 ipur, kita jadi ngerti hukum nih smile :)

Unknown said...

iya nih mal...
semoga kasusnya ipur cepet selesai..
kabar terbarunya...mahalum fasilkom, mahalum fisip, bu kasiyah, dan pak arman dari rektorat meu silaturahmi ke rumah mody untuk mengusahakan perdamaian lagi..

mudah-mudahan masih bisa lewat jakur damai..