Proses Penerimaan mahasiswa UI yang seleksi tahun 2007 dilakukan melalui PPKB (Prestasi dan Pemerataan kesempatan belajar) dan SPMB (seleksi penerimaan mahasiswa baru) pada tahun 2008 ini dilakukan melalui PPKB, SNMPTN (Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri) dan UMB (Ujian Masuk Bersama). SNMPTN adalah seleksi penerimaan nasional yang diselenggarakan Panitia yang dibentuk oleh Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional yang ujiannya diselenggarakan tanggal 2—3 Juli 2008.
Ujian Masuk Bersama (UMB) adalah Seleksi Ujian Masuk yang diselenggarakan oleh Universitas Indonesia bekerjasama dengan Perhimpunan SPMB Nusantara dalam kegiatan yang diberi nama Ujian Masuk Bersama. Calon Mahasiswa dapat memilih salah satu atau kedua ujian seleksi tersebut untuk diterima menjadi mahasiswa UI.
Biaya Pendidikan
Besarnya biaya pendidikan bagi mahasiswa yang diterima melalui seleksi PPKB, SNMPTN dan UMB adalah sama, ditetapkan dengan memperhatikan kemampuan penanggung biaya pendidikan.
Jalur Penerimaan | Daya Tampung | BOP (per semester) | Uang Pangkal (semester 1 tahun 1) |
PPKB | 450 | Disesuaikan dengan penghasilan penanggung biaya pendidikan : | Rp 25 jt (FK, FKG, FT, Fasilkom) Rp 10 jt (FE, FISIP, FH, FPSI) Rp 5 jt (FKM, FIK, FMIPA, FIB) Tersedia fasilitas Beasiswa |
SNM-PTN | 900 |
UMB | 3318 |
Ditambah DKFM Rp. 100.000 per semester dan DPP Rp 600.000 sekali saja disemester 1 tahun 1
Cara Pendaftaran UMB
Pendaftaran UMB di Jakarta dilakukan dengan 2 cara, yaitu pendaftaran cara kolektif melalui sekolah dan pendaftaran cara perorangan.
Peserta pendaftaran cara perorangan dilakukan di Kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tanggal 26 Mei- 3 Juni 2008 di Jalan Rawamangun Muka Jakarta Timur. Peserta pendaftaran cara kolektif mendaftar melalui sekolah masing-masing kemudian diteruskan sekolah melalui Sub Rayon Ujian Nasional SMA dan SMK di Jakarta atau ke Sekretariat Panitia Lokal Jakarta PSPMB-UMB di Jl Salemba Raya 4 Jakarta Pusat telp. 31930339.
Pendaftaran di wilayah lain tanggal 27 Mei 2008 s.d. 4 Juni 2008 hubungi Panitia lokal terdekat di
- Medan Kampus USU
- Padang Kampus UNP
- Semarang Jl. Kertanegara IV No.2
- Surabaya Gedung Amarta-Kopertis wilayah VII, Jl Kertajaya Indah Timur No. 55
- Makasar Kampus UNHAS
Informasi mengenai pendaftaran UMB (021) 31930339, 3101906 Fax. (021)31930328
Jadual pendaftaran UMB Lokal Jakarta
Kegiatan | Kolektif- Subrayon | Kolektif- Nonsubrayon | Individu/ Perorangan |
Pembayaran di Bank BNI | 19 Mei | 19 – 21 Mei | 19 – 30 Mei |
Pengambilan formulir oleh Kepala Subrayon di Sekretariat | 21 – 22 Mei | 23 – 24 Mei |
|
Pengambilan formulir oleh Kepala Sekolah di Subrayon | 23 Mei |
|
|
Pengambilan formulir di Kampus UNJ |
|
| 22 – 30 Mei |
Penyelesaian di sekolah | 26 – 28 Mei |
|
|
Penyelesaian di Subrayon | 29 – 30 Mei |
|
|
Penyelesaian di Sekr Panitia lokal Jkt |
| 28 – 31 Mei |
|
Pendaftaran |
|
| 26 – 31 Mei |
Kelengkapan Pendaftaran
- Fotokopi STTB/ Tanda kelulusan yang dilegalisir dan aslinya (bagi lulusan 2006-2007), atau fotokopi raport kelas 1 dan 2 yang dilegalisir, atau kartu tanda peserta ujian nasional, atau surat keterangan dari kepala sekolah yang menyatakan ybs. telah mengikuti ujian nasional dan benar murid sekolah tersebut (bagi lulusan 2008).
- Fotokopi KTP dan aslinya atau Kartu OSIS atau surat keterangan dari sekolah (bagi yang belum memiliki KTP)
- 3 lembar Pas Foto terbaru (tiga bulan terakhir) ukuran 4 x 6
Ujian Seleksi
Ujian tulis dilaksanakan tanggal 7 – 8 Juni 2008
Ujian diselenggarakan di Medan, Padang, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Makasar dan tempat-tempat yang akan ditentukan kemudian
Materi Ujian
Materi Ujian meliputi kemampuan kuantitatif dan bahasa (Matematika dasar, bahasa Indonesia, bahasa Inggris), Kemampuan IPA (Matematika, Biologi, Kimia, Fisika, IPA Terpadu) bagi yang memilih IPA, Kemampuan IPS (Sejarah, Geografi, Ekonomi, IPS terpadu) bagi yang memilih IPS. Bagi yang memilih IPC mengikuti tes kemampuan seluruhnya.
Pengumuman hasil UMB 2008
21 Juni 2008
Biaya formulir
Program IPA/IPS Rp 175.000 (2 pilihan program studi)
Program IPC Rp 200.000 (3 pilihan program studi)
Persyaratan
- Lulusan SMTA (SMA, MA, SMK, SMTA luar negeri, ujian persamaan, dsb) tahun 2008, 2007, dan 2006
- Mempunyai kesehatan fisik yang tidak mengganggu kelancaran belajar di program studi pilihannya.
Pilihan Program Studi Sarjana Reguler
Pilihan Program IPA
FAKULTAS KEDOKTERAN
Pendidikan Dokter
FAKULTAS KEDOKTERAN GIGI
Pendidikan dokter gigi
FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT
Kesehatan Masyarakat, Gizi
FAKULTAS ILMU KEPERAWATAN
Ilmu keperawatan
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
Matematika, Fisika, Kimia, Biologi, Farmasi, Geografi.
FAKULTAS TEKNIK
Teknik Sipil,Teknik Lingkungan, Teknik Mesin, Teknik Perkapalan, Teknik Elektro, Teknik Komputer, Teknik Metalurgi dan Material, Teknik Kimia, Arsitektur, Teknik Industri, Arsitektur Interior, Teknologi Bioproses
FAKULTAS ILMU KOMPUTER
Ilmu Komputer, Sistem Informasi
Pilihan Program IPS
FAKULTAS HUKUM
Ilmu Hukum
FAKULTAS EKONOMI
Ilmu Ekonomi, Akuntansi, Manajemen
FAKULTAS ILMU PENGETAHUAN BUDAYA
Arkeologi, Ilmu Filsafat, Ilmu Perpustakaan, Ilmu Sejarah, Sastra Arab, Sastra Belanda, Sastra Cina, Sastra Daerah untuk Sastra Jawa, Sastra Indonesia, Sastra Inggris, Sastra Jepang, Sastra Jerman, Sastra Perancis, Sastra Rusia, dan Bahasa dan Kebudayaan Korea.
FAKULTAS PSIKOLOGI
Psikologi
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
Antropologi Sosial, Ilmu Administrasi Fiskal, Ilmu Administrasi Negara, Ilmu Administrasi Niaga, Ilmu Hubungan Internasional, Ilmu Kesejahteraan Sosial, Ilmu Komunikasi, Ilmu Politik, Kriminologi, Sosiologi
Tabel Biaya pendidikan mahasiswa yang diterima melalui seleksi PPKB, SNMPTN dan UMB
Fakultas/Program Studi/Peminatan | Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Setiap Semester | Dana Kesejahteraan Fasilitas Mahasiswa (DKFM) Setiap Semester | Uang Pangkal (UP) Tahun I Semester 1 | Dana Pelengkap Pendidikan (DPP) Tahun I Semester 1 |
Rumpun Kesehatan |
FAKULTAS KEDOKTERAN Pendidikan Dokter | 7.500.000 | 100.000 | 25.000.000 | 600.000 |
FAKULTAS KEDOKTERAN GIGI Pendidikan dokter gigi | 7.500.000 | 100.000 | 25.000.000 | 600.000 |
FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT Kesehatan Masyarakat, Gizi | 7.500.000 | 100.000 | 5.000.000 | 600.000 |
FAKULTAS ILMU KEPERAWATAN Ilmu keperawatan | 7.500.000 | 100.000 | 5.000.000 | 600.000 |
Rumpun Sains Teknologi |
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM Matematika, Fisika, Kimia, Biologi, Farmasi, Geografi. | 7.500.000 | 100.000 | 5.000.000 | 600.000 |
FAKULTAS TEKNIK Teknik Sipil,Teknik Lingkungan, Teknik Mesin, Teknik Perkapalan, Teknik Elektro, Teknik Komputer, Teknik Metalurgi dan Material, Teknik Kimia, Arsitektur, Teknik Industri, Arsitektur Interior, Teknologi Bioproses | 7.500.000 | 100.000 | 25.000.000 | 600.000 |
FAKULTAS ILMU KOMPUTER Ilmu Komputer, Sistem Informasi | 7.500.000 | 100.000 | 25.000.000 | 600.000 |
Rumpun Sosial dan Humaniora |
FAKULTAS HUKUM Ilmu Hukum | 5.000.000 | 100.000 | 10.000.000 | 600.000 |
FAKULTAS EKONOMI Ilmu Ekonomi, Akuntansi, Manajemen | 5.000.000 | 100.000 | 10.000.000 | 600.000 |
FAKULTAS ILMU PENGETAHUAN BUDAYA Arkeologi, Ilmu Filsafat, Ilmu Perpustakaan, Ilmu Sejarah, Sastra Arab, Sastra Belanda, Sastra Cina, Sastra Daerah untuk Sastra Jawa, Sastra Indonesia, Sastra Inggris, Sastra Jepang, Sastra Jerman, Sastra Perancis, Sastra Rusia, dan Bahasa dan Kebudayaan Korea. | 5.000.000 | 100.000 | 5.000.000 | 600.000 |
FAKULTAS PSIKOLOGI Psikologi | 5.000.000 | 100.000 | 10.000.000 | 600.000 |
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK Antropologi Sosial, Ilmu Administrasi Fiskal, Ilmu Administrasi Negara, Ilmu Administrasi Niaga, Ilmu Hubungan Internasional, Ilmu Kesejahteraan Sosial, Ilmu Komunikasi, Ilmu Politik, Kriminologi, Sosiologi | 5.000.000 | 100.000 | 10.000.000 | 600.000 |
Catatan
Besarnya biaya operasional pendidikan yang harus dibayarkan sebagaimana tercantum dalam tabel di atas disesuaikan dengan kemampuan penanggung Biaya Pendidikan yang diatur dalam keputusan Rektor tentang ”Mekanisme Penetapan pembebanan besaran biaya operasional bagi mahasiswa Universitas Indonesia Program sarjana reguler tahun akademik 2008-2009”
KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS INDONESIA TENTANG MEKANISME PENETAPAN PEMBEBANAN BESARAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA UNIVERSITAS INDONESIA PROGRAM SARJANA REGULER TAHUN AKADEMIK 2008/2009
”........
Pembebanan Besaran BOP
Pasal 2
Pembebanan besaran Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang ditanggung oleh penanggung
biaya per semester berkisar antara Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) hingga Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk rumpun ilmu sosial dan humaniora, antara Rp 100.000,- (seratus ribu
rupiah) hingga Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk rumpun kesehatan dan
rumpun sains dan teknologi”
Syarat-syarat Administrasi
Pasal 4
(1) Mahasiswa wajib menyerahkan data yang diperlukan kepada Panitia Biaya Operasional Pendidikan (BOP) untuk digunakan sebagai dasar dalam menentukan besaran Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang dibebankan kepada penanggung Biaya Pendidikan (BP).
(2) Data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
- Surat Keterangan Penghasilan Total Slip Gaji penanggung Biaya Pendidikan (BP) bagi yang bekerja di sektor formal (instansi pemerintah atau swasta). Ketentuan Slip Gaji ini tidak berlaku bagi orang tua yang bekerja di sektor informal usaha sendiri yang tidak memiliki Slip Gaji, akan tetapi wajib menyertakan surat keterangan dari RT/RW domisili penanggung biaya dan orang tua. Penghasilan yang dimaksud adalah pendapatan total dari orang tua dan penanggung biaya;
- Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau keterangan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun terakhir;
- Fotokopi rekening listrik (tempat tinggal orang tua dan Penanggung biaya) 3 (tiga) bulan terakhir;
- Fotokopi rekening telpon (tempat tinggal orang tua dan Penanggung biaya) 3 (tiga) bulan terakhir;
- Fotokopi rekening air (tempat tinggal orang tua dan Penanggung biaya) 3 (tiga) bulan terakhir;
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan tempat tinggal orang tua dan penanggung biaya;
- Fotokopi Kartu Keluarga dan fotokopi KTP orang tua/wali yang masih berlaku;
- Formulir data diri yang telah diisi oleh Mahasiswa.
(3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dikurnpulkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak hari pendaftaran administrasi dimulai kepada Panitia BOP di fakultas masing-masing.
........”
KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS INDONESIA TENTANG BIAYA PENDIDIKAN
MAHASISWA BARU UNIVERSITAS INDONESIA PROGRAM SARJANA REGULER
TAHUN AKADEMIK 2008/2009
”...........
Beasiswa Universitas
Pasal 6
Beasiswa Universitas dapat diberikan kepada mahasiswa Program Sarjana Reguler yang memerlukan dan memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
Bentuk Beasiswa Universitas
Pasal 7
(1) Mahasiswa yang memenuhi persyaratan, dapat memperoleh Beasiswa Universitas, dalam bentuk:
a. Pembayaran Biaya Pendidikan (BP)dengan angsuran;
b. Pemberian sebagian Uang Pangkal (UP) dari yang harus dibayarkan.
(2) Pemberian Beasiswa Universitas sesuai ayat (1) hanya berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) semester.
(3) Keputusan Pimpinan Fakultas atas pemberian Beasiswa Universitas berlaku berjalan dan bersifat final.”
Persyaratan Untuk Mendapat Beasiswa Universitas
Pasal 8
Bagi mahasiswa yang memerlukan Beasiswa Universitas, wajib menyerahkan Surat Pernyataan penanggung Biaya Pendidikan (BP) di atas meterai secukupnya tentang penjelasan alasan permohonan disertai bukti-bukti pendukung sebagai berikut:
- Surat keterangan tidak mampu dari RT/RW domisili penanggung Biaya Pendidikan (BP) diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat, diutamakan yang memiliki Kartu Gakin;
- Surat Keterangan Penghasilan Total/Slip Gaji penanggung Biaya Pendidikan (BP) bagi yang bekerja di sektor formal (instansi pemerintah atau swasta). Ketentuan Slip Gaji ini tidak berlaku bagi orang tua yang bekerja di sektor informal usaha sendiri yang tidak memiliki Slip Gaji;
- Menyerahkan fotokopi NPWP (bagi yang memiliki);
- Fotokopi rekening listrik (tempat tinggal penanggung Biaya Pendidikan (BP) 3(tiga) bulan terakhir;
- Fotokopi rekening telpon (tempat tinggal penanggung Biaya Pendidikan(BP) 3(tiga) bulan terakhir;
- Fotokopi Kartu Keluarga dan fotokopi KTP penanggung Biaya Pendidikan (BP) yang masih berlaku;
- Fotokopi Kartu Keluarga dan fotokopi KTP orang tua/wali yang masih berlaku;
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Pajak Bumi dan Bangunan penanggung Biaya Pendidikan (BP);
- Surat pernyataan bermeterai cukup dari tiga tetangga terdekat yang bukan saudara yang menjelaskan kondisi ekonomi penanggung Biaya Pendidikan (BP) mahasiswa dilengkapi fotokopi identitas diri; dan
- Syarat-syarat lain yang ditetapkan oleh Pimpinan Fakultas masing-masing.
Prosedur Untuk Mendapatkan Beasiswa Universitas
Pasal9
- Mahasiswa mengisi formulir permohonan Beasiswa Universitas dan melengkapi persyaratan sesuai Pasal8.
- Seluruh dokumen yang disyaratkan sesuai dengan ayat (1) di atas diserahkan kepada Manajer Kemahasiswaan atau pejabat yang ditunjuk oleh Pimpinan Fakultas sebelum periode registrasi administrasi dimulai.
- Permohonan pada ayat (1) di atas akan dipertimbangkan dan ditetapkan bentuk beasiswanya oleh Pimpinan Fakultas setelah dilakukan pemeriksaan berkas dan wawancara.
- Jangka waktu permohonan, penetapan, dan pemutakhiran data Biaya Pendidikan (BP), selambat-lambatnya diselesaikan dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sebelum jadwal registrasi administrasi berakhir.
- Jadwal registrasi administrasi, mengikuti ketentuan Kalender Akademik Universitas untuk tahun akademik berjalan.